Seberapa
pedulikah kita pada masalah-masalah yang terjadi di masyarakat sekitar kita?
Meski masalah-masalah itu dianggap sebagai masalah kecil, sepele, ataupun
kurang penting, namun bila seorang individu meyakini kebenarannya dan berdiri
untuk memperjuangkan keadilan, maka jalan kemenangan pasti akan ia genggam.
Episode
Kick Andy kali ini mengangkat kisah-kisah para pencari keadilan. Para pencari
keadilan yang dianggap berdaya tawar rendah dan tak memiliki kekuatan. Seperti
halnya sosok perempuan sederhana yang satu ini, Andri Yani. Selama 18 bulan
gajinya tak dibayar tepat waktu oleh perusahaan tempatnya bekerja. Pada tahun
2011 Andri Yani mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Namun permohonannya ditolak oleh PHI. Tak patah semangat, meski tanpa
didampingi pengacara dan tanpa memiliki latar belakang pendidikan hukum,
perempuan yang sudah bekerja selama 15 tahun di perusahaan jasa tenaga kerja
ini kembali melayangkan gugatan uji materi Pasal 169 ayat 1 huruf (c) UU No.13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Mahkamah Konstitusi. Pada 16 Juli
2012 pemohonan tersebut dikabulkan MK. Tak hanya memperjuangkan masalahnya
sendiri, Andri Yani juga telah membantu banyak pekerja dan buruh di Indonesia
yang memiliki masalah sama.
Ujian
Nasional (UN), menjadi salah satu bukti carut marutnya pendidikan di Indonesia.
Vonis tidak lulus UN menghantui setiap siswa. Kristiono Iman Santoso adalah
orangtua dari Indah Kusumaningrum, murid SMA yang tidak lulus UN pada tahun
2006. Merasa menjadi salah satu korban sistem UN, Kristiono beserta 57 orang
menggugat negara untuk menghapus kebijakan UN. Perjuangan menuntut
keadilan ditempuh dengan jalan yang berliku, demo digelar didepan istana.
Kristiono dan teman-temannya pun bolak balik melakukan persidangan. Tak satupun
persidangan yang ia lewatkan, bahkan ayah dari dua orang anak ini rela
melepaskan pekerjaannya saat itu. Setelah 3 tahun berjuang, gugatan tersebut
dikabulkan oleh pengadilan baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan
Tinggi (PT) hingga Mahkamah Agung (MA). Pada tahun 2010 kebijakan UN pun
berubah. Porsi kelulusan siswa siswi tidak lagi 100% berdasarkan hasil UN,
tetapi 60%, dan 40% adalah penilaian guru dan sekolah.
Dulu tak
banyak orang tahu, bahwa terlambat mengurus akte kelahiran anak ibarat meniti
jembatan berduri. Sulit, memakan waktu, dan biaya. Sebab di dalam Pasal 32 ayat
(2) UU no. 3 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa
dalam pembuatan akte kelahiran bilamana sudah melewati batas waktu yang
ditentukan yakni 60 hari sampai dengan 1 tahun setelah masa kelahiran harus
dilaksanakan melalui Pengadilan Negeri. Masalah tersebut juga dialami oleh
Mutholib, seorang juru parkir yang buta huruf. Ia mengalami kesulitan saat
pembuatan akte kelahiran anak keduanya yang ingin melanjutkan SMP. Dengan
penghasilan pas pasan, tentu sangat memberatkan Mutholib. Sudah banyak biaya ia
keluarkan, tetapi urusan akte kelahiran anaknya tidak kunjung selesai. Lantaran
permintaannya tak dikabulkan oleh hakim, dibantu oleh 3 orang anggota DPRD Jawa
Timur, Mutholib melayangkan gugatan uji materi pasal tersebut. Gugatannya
dikabulkan oleh MK. Kini ia dan masyarakat Indonesia tak perlu melalui proses
di Pengadilan Negeri jika terlambat mengurus akta kelahiran.
Dialah
David Tobing, seorang pengacara yang memperjuangkan keadilan, dan menyoroti
persoalan yang kerap terjadi sehari-hari. Sebagai pengacara David banyak
memperjuangkan hak para konsumen (baca masyarakat kecil) yang dirugikan
produsen. Beberapa kali David memenangkan gugatan kasus kehilangan kendaraan
bermotor terhadap perusahaan jasa pengelola parkir. Seperti pada kasus
hilangnya mobil milik Anny Gultom di tahun 2000 lalu. Enam tahun kemudian sejak
gugatan dilakukan akhirnya pada pihak penggugat menerima ganti rugi atas
kehilangan mobilnya.
Masih mengenai persoalan parkir. David yang dijuluki
sebagai pengacara seceng, karena memenangkan tuntutan seribu rupiah
kepada pengelola parkir ini, juga pernah mengajukan gugatan terhadap
Pemda DKI dan pengelola parkir. Kali ini tuntutan sebesar Sepuluh Ribu Rupiah
saja. Ini menjadi peringatan bagi pengelola parkir untuk tidak menaikkan tarif
parkir sembarangan. Begitu juga mengenai masalah delay atau
keterlambatan jadwal pemberangkatan pesawat. David menuntut maskapai
penerbangan dan meminta ganti rugi akibat terjadinya keterlambatan. Sejak
gugatannya dikabulkan, maka keluarlah keputusan Menteri Perhubungan No. 25
tahun 2008, yang mengatur kompensasi bagi penumpang akibat delay.
Pengacara publik yang kini sekaligus menjabat sebagai Anggota Badan
Perlindungan Konsumen Nasional ini, juga pernah menggugat kasus pencemaran
bakteri yang terdapat pada susu formula. Ia menuntut publikasi atas nama-nama
merek susu yang tercemar tersebut, dan ia pun memenangkan gugatan ini.
Sehari-harinya David melakukan aktivitas yang menggunakan telepon seluler,
namun sebagai konsumen jasa telekomunikasi, ia pun pernah dirugikan. Akibat
layanan sms premium menyebabkan pulsanya tersedot. Hasil gugatannya, sebuah
badan regulasi kini mewajibkan operator telepon menyetop seluruh layanan
premium berbayar yang mencuri pulsa pelanggan
No comments:
Post a Comment